Thursday, November 02, 2006

Kembali Dipercaya

Mudik lebaran bukanlah tradisi rutin tahunan saya. Saya lebih sering berlebaran ke orang-tua isteri yang kebetulan satu kota dimana saya tinggal. Namun hal ini tidak berarti saya dilarang oleh isteri menjumpai orang tua sendiri di kampung halaman setiap tahunnya. Paling tidak, setiap tahun kami menjalankan tradisi ruwahan yaitu suatu ritual yang dijalankan dalam periode 1 bulan sebelum ramadhan (bulan Ruwah) dengan cara pergi ziarah ke makam-makam orang-tua, para leluhur dan handai-taulan yang telah mendahului. Berkat tradisi ruwahan inilah saya berkesempatan kopi darat dengan orang tua sendiri di kampung halaman setiap tahunnya. Dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, tahun 2006-M ini merupakan tahun yang istimewa. Disamping berkesempatan mudik lebaran bersama segenap keluarga kandung saya, kami juga berkesempatan menjalankan ruwahan di 3 kota YMS (Yogyakarta, Magelang, Semarang). Biasanya ruwahan kami sebatas YM-an saja. Kami membeli karcis mudik lebaran pp sudah sekitar 2 bulan yang lalu, sekalian beli karcis pp pada awal-awal bulan Ruwah 1939-J (= 1427-H) yang merupakan tahun Alip ini. Setelah ziarah ke makam-makam di YM, berkat kemurahan hati keluarga adik yang mau meminjamkan (= gratis) Nisan Serena barunya dan berkat kebaikan keluarga kerabat dari Magelang yang mau menyediakan layanan gaet sukarela (gratis juga, padahal jika dikategorikan layanannya bukan basic atau plus-plus lagi tapi rasa-rasanya sudah lebih dari premium rate) maka kami pun berombongan ziarah ke kota Semarang. Di Semarang rombongan menuju ke makam Girilaya Cantung, Jl. Tegalsari, kecamatan Candisari Semarang. Kompleks pemakaman itu berkontur bukit dan di puncaknya terdapat makam Kyai Bantar Angin aka Mbah Bantarangin. Meskipun ada kesamaan nama saya tidak tahu apakah ini kebetulan semata ataukah ada hubungannya dengan tombak pusaka milik Paku Alam VIII yang saat ini maintenance-nya diserahkan ke Pemda Kulonprogo DIY. Menurut kitab Babad Jawa, nama Bantar Angin telah menginspirasi Ki Ageng Mirah pada era Raden Patah (abad XV, paska era Majapahit) mengarang nama sebuah kerajaan dongeng di Kediri yang rajanya bernama Kelono Sewandono. Dongeng ini memasukkan unsur-unsur islami di kesenian barongan yang merupakan cikal bakal Reog Ponorogo. Adapun warga Blitar dan sekitarnya punya legenda tersendiri. Mereka percaya kerajaan yang lengkapnya bernama Bantar Angin Lodoyo sungguh-sungguh ada di wilayah Blitar dengan rajanya bernama Kelono Jatikusumo dan penggantinya bernama Kelono Joyoko. Setidaknya nama Bantar Angin tidak hanya dikenal di Semarang tapi juga Jogja, Kediri, Ponorogo dan Blitar. Bisa jadi nama ini adalah nama pasaran tempoe doeloe, mungkin kalau masa kini mirip nama-nama lintas SARA seperti Agus, Arif, Budi, Rita, Siska, Yanti, dsb. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia edisi ketiga (2002, dengan redaktur pelaksana Sri Sukesi Adiwimarta, dkk), kata bantar berarti pencegah atau penangkal penyakit dsb. Say rasa bahasa populernya kini bantar angin adalah tolak angin, seperti nama produk-produk jamu untuk penyakit masuk angin. Saya jadi bertanya-tanya dalam pikiran, apa mungkin Kyai Bantar Angin menyandang gelar ini gara-gara terkenal kesaktiannya dalam menyembuhkan penyakit-penyakit masuk angin pada masanya ya? Meskipun kami musti antri untuk memasuki bangunan utama makam dimana terdapat cungkup (makam kelas VIP) Kyai Bantar Angin, namun antrian tersebut tidaklah sebanyak ruwahan di makam tokoh pejuang terkenal terhadap penjajahan Belanda ke cungkup Sultan Agung Hanyokrokusumo di bukit Pajimatan, desa Imogiri - DIY. Tahun ini kami memang tidak berencana ruwahan ke astana Imogiri (semoga Tuhan mengampuni kami). Kabarnya banyak bangungan makam runtuh akibat bencana Gempa Bumi pada Sabtu Wage 27 Mei 2006-M yang lalu. Saya juga menyempatkan diri ziarah ke makam Prof. Mr. Koesoemadi Poedjosewojo yang letaknya kira-kira satu tahapan dibawah bangunan makam Kiai Bantar Angin. Menurut sejarah, beliau adalah seorang co-founder Tata Hukum Indonesia yang pernah menjabat dekan Fakultas Hukum, Fakultas Ekonomi dan Fakultas Sosial dan Politik Universitas Gadjah Mada Yogyakarta pada era Bung Karno. Nisan Prof. Koesoemadi Poedjosewojo SH Mungkin karena terbawa suasana siapa yang sedang di sekar saat itu, sempat terbetik doa dalam hati agar citra hukum Indonesia kembali dipercaya oleh masyarakat internasional. Kurang lebih sebulan setelah saya nyekar, PayPal sebuah perusahaan jasa pembayaran via internet yang paling populer saat ini mulai mau membuka kepercayaan pembayaran dari Indonesia. Meskipun belum dipercaya penuh yaitu belum dibukanya kembali pembayaran ke Indonesia dan belum tentu langkah PayPal ini diikuti oleh perusahaan jasa pembayaran internasional lainnya, namun berita ini lumayan menggembirakan. Konon kepercayaan PayPal berkat ikhtiar swadaya dari kalangan pengguna internet baik perorangan ataupun secara berkelompok. Sampai saat ini saya belum pernah dengar pernyataan resmi maupun tak resmi dari kalangan pemerintah yang mengklaim bahwa kepercayaan PayPal tersebut adalah hasil lobi-lobi mereka. Saya merasa beruntung karena penantian saya selama ini tak sia-sia. Kartu kredit saya masih saya perpanjang tiap tahunnya meskipun praktis tidak pernah dipakai sejak kurang-lebih 5 tahunan yang lalu gara-gara diskriminasi terhadap para pengguna internet Indonesia. Diskriminasi ini lebih banyak disebabkan oleh krisis kepercayaan internasional terhadap kemauan (atau kemampuan?) pemerintah RI dalam menangani masalah-masalah tata hukum di Indonesia termasuk dalam penanganan masalah-masalah carding dan frauds. Setidaknya pada suasana Idul Fitri ini kalangan pengguna internet Indonesia bisa mengobati dendam kesumatnya selama ini terhadap kalangan carder dan fraudster serta modah-modahan juga bisa memaafkan kekurangmampuan pemerintah selama ini dalam menangani masalah-masalah hukum. Memang sih, ada kalanya memaafkan terasa jauh lebih susah daripada mencari rekanan, namun saya rasa tak ada salahnya kita berprasangka positip bahwa pemerintah RI saat ini punya kemauan dan kemampuan mengangkat kembali citra Indonesia dalam menangani masalah-masalah hukum di negerinya. Sebagai orang yang awam hukum saya hanya bisa berprasangka positip dan berharap paling tidak bisa sama saat sebelum terjadi krisis kepercayaan Internasional terhadap penegakan hukum di Indonesia. Syukur-syukur bisa lebih dipercaya.

0 comments:

Post a Comment